For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025

Also known as: Perda Kabupaten Garut 2/2019 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date07 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 (RIPPARDA) menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan: RIPPARDA bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Garut sebagai destinasi pariwisata unggulan Jawa Barat berbasis alam yang didukung budaya, berdaya saing, dan berkelanjutan. Misi utamanya adalah mengembangkan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah diakses, berwawasan lingkungan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. Selain itu, RIPPARDA bertujuan mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis dan unggul.

Ketentuan Substansial:

Destinasi Pariwisata: Pembangunan destinasi pariwisata meliputi Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK). KSPK meliputi Perkotaan Garut, Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan. KPPK meliputi kawasan heritage dan situs, kawasan budaya Cibatu, kawasan ekowisata Karacak Valley, Samarang, Talegong-Cisewu-Caringin-Bungbulang, kawasan kriya bambu Selaawi, dan kawasan ekowisata Pandawa.

Industri Pariwisata: Kebijakan industri pariwisata mencakup penciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusif, penguatan jejaring nasional dan internasional, serta pengembangan kemitraan antara industri besar dan UMKM.

Pemasaran Pariwisata: Kebijakan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan sistem pemasaran terpadu dan sinergis, serta pemasaran yang bertanggung jawab berbasis riset pasar dan teknologi informasi.

Kelembagaan Pariwisata: Kebijakan kelembagaan pariwisata meliputi peningkatan koordinasi dan integrasi pembangunan kepariwisataan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sistem insentif untuk SDM pariwisata, dan pengembangan kerjasama dengan lembaga pendidikan.

(-)

(-)