on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Also known as: PP 79/2012 · PP No. 79 Tahun 2012 · PP Nomor 79 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji melalui pelayanan administrasi, bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan perlindungan bagi jemaah haji. Pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaannya. Penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi dua jenis, yaitu Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang dikelola oleh pemerintah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan organisasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU).