For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

Also known as: UU 30/2007 · UU No. 30 Tahun 2007 · UU Nomor 30 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2007Publication Date:10 Agustus 2007
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeEnergi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2007
Publication Date10 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah undang-undang baru yang menetapkan kerangka hukum nasional untuk pengelolaan energi di Indonesia.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Undang-Undang ini tidak disebutkan pencabutan atau penggantian secara tegas terhadap undang-undang tertentu. Namun Pasal 31 menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Dengan demikian UU ini secara efektif menggantikan dan/atau mengesampingkan ketentuan peraturan yang bertentangan dengan ketentuan UU 30/2007.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: UU ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan perubahan (amendemen) terhadap pasal tertentu dari undang-undang lain. Perubahan terhadap peraturan pelaksana atau perangkat perundang-undangan terkait diharapkan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, atau peraturan pelaksanaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan ketentuan pelaksana yang relevan.

  • Status Berlaku: Undang-Undang ini diundangkan dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 34). Ketentuan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan (Pasal 33). Pembentukan Dewan Energi Nasional diwajibkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkan (Pasal 32). Sampai pembentukan Dewan Energi Nasional, Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan fungsi terkait dan menyesuaikan kebijakan dengan UU ini (Pasal 31 ayat (2)–(3)).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: UU ini dibuat untuk menegaskan penguasaan negara atas sumber daya energi, menjamin ketahanan dan ketersediaan energi, mendorong kemandirian pengelolaan energi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, meningkatkan akses masyarakat terhadap energi, mengembangkan industri energi nasional, serta melindungi fungsi lingkungan hidup (Pasal 1–3 dan Penjelasan Umum).

  • Kewajiban dan Hak:

    • Hak: Setiap orang berhak memperoleh energi (Pasal 19 ayat (1)).

    • Kewajiban Pemerintah: menyediakan cadangan penyangga energi (Pasal 5), menetapkan kebijakan energi nasional dan rencana umum energi (Pasal 11, 17), menyusun peraturan pelaksanaan (Pasal 33), serta menyediakan subsidi untuk kelompok tidak mampu (Pasal 7 ayat (2)).

    • Kewajiban Pemerintah Daerah: menyusun rencana umum energi daerah sesuai rencana nasional dan melaksanakan pembinaan/pengawasan sesuai kewenangan (Pasal 18, 26).

    • Kewajiban Badan Usaha: memberdayakan masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, memfasilitasi penelitian & pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan bidang energi (Pasal 24).

    • Kewajiban Umum dalam Kegiatan Energi: menggunakan teknologi ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan keselamatan (Pasal 8), memaksimalkan kandungan dalam negeri (Pasal 9), dan melaksanakan konservasi energi (Pasal 25).

  • Prinsip-prinsip Utama: pengelolaan energi berlandaskan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, keterpaduan, dan mengutamakan kemampuan nasional (Pasal 2).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pembentukan Dewan Energi Nasional oleh Presiden untuk merancang kebijakan, menetapkan rencana umum energi nasional, langkah penanggulangan krisis/darurat energi, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan lintas sektoral (Pasal 12–16).

    • Penyusunan rencana umum energi nasional oleh Pemerintah dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat; rencana umum energi daerah oleh pemerintah daerah (Pasal 17–18).

    • Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan; jasa energi hanya oleh badan usaha dan perseorangan dan tunduk pada klasifikasi jasa energi (Pasal 23).

    • Penetapan harga energi berdasarkan nilai keekonomian yang berkeadilan dan mekanisme subsidi untuk kelompok tidak mampu; ketentuan teknis diatur dalam peraturan lebih lanjut (Pasal 7).

    • Pemberian kemudahan/insentif dan disinsentif untuk mendorong penyediaan, pemanfaatan, dan konservasi energi baru/terbarukan serta peralatan hemat energi diatur melalui Peraturan Pemerintah/Daerah (Pasal 20, 21, 22, 25).

    • Ketentuan keselamatan, standardisasi, dan perlindungan lingkungan menjadi persyaratan wajib bagi setiap kegiatan pengelolaan energi (Pasal 8).

    • Penelitian dan pengembangan difasilitasi dan didanai oleh Pemerintah, pemerintah daerah, APBN/APBD, serta swasta; pengembangan energi baru/terbarukan didorong (Pasal 29).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: UU mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 34). Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan (Pasal 33). Dewan Energi Nasional harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah UU diundangkan (Pasal 32).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UU ini; artinya, perizinan, kontrak, dan aturan yang ada tetap mengikat selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

    • Pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai Dewan Energi Nasional terbentuk; kebijakan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Energi Nasional sebelum pembentukan Dewan harus disesuaikan dengan UU ini (Pasal 31 ayat (3)).

  • Batas Waktu Penyesuaian: Paling lambat 6 bulan untuk pembentukan Dewan Energi Nasional; paling lambat 1 tahun untuk peraturan pelaksanaan yang menguraikan mekanisme teknis, insentif, klasifikasi jasa energi, dan ketentuan teknis lainnya (Pasal 32–33). Entitas di sektor energi harus memantau dan menyesuaikan praktik operasionalnya sesuai dengan peraturan pelaksana yang akan diterbitkan.

  • Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul 'grandfathering' eksplisit yang menyatakan pengecualian permanen bagi kegiatan atau izin yang diterbitkan sebelum UU ini. Namun, Pasal 31 memberikan mekanisme sementara: peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini, sehingga secara praktis beberapa hak/izin lama dapat terus berlaku sampai ada penyesuaian atau penggantian oleh peraturan pelaksanaan.

Tidak mengatur sanksi