on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.00/2011 Tahun 2011 tentang Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat Yang Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil Dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: PMK 256/PMK.00/2011 · PMK No. 256/PMK.00/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan bagi kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi kontraktor untuk mengklaim pengeluaran alokasi biaya tidak langsung sebagai pengurang penghasilan bruto, termasuk kewajiban menyerahkan laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit dan dasar pengalokasian biaya. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas maksimal pengeluaran alokasi biaya tidak langsung sebesar 2% dari total pengeluaran biaya modal dan biaya bukan modal selama masa eksplorasi dan eksploitasi. Kontraktor juga harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pelaksana terkait metode alokasi biaya tidak langsung.