For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Serta Penghapusan Direktorat Jenderal Khusus Pada Departemen Dalam Negeri

Also known as: Keppres 23/1973 · Keppres No. 23 Tahun 1973 · Keppres Nomor 23 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 1973Publication Date:18 Juni 1973
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Serta Penghapusan Direktorat Jenderal Khusus Pada Departemen Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1973
Publication Date18 Juni 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1970 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Khusus pada Departemen Dalam Negeri. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/Kep/11/1966 tentang Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah menjadi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Departemen Dalam Negeri dengan menyempurnakan tugas pokok dan fungsi, terutama dalam pembinaan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah diubah menjadi dua direktorat terpisah.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membagi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah menjadi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Direktorat Jenderal Khusus dihapuskan, dan tugas serta fungsinya dialihkan ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut perincian pemisahan bidang, tugas, dan susunan organisasi dari kedua direktorat baru ini.

1. Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Khusus yang dihapuskan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. 2. Menteri Dalam Negeri mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghapusan serta penyelesaian pengalihan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Khusus.

(-)