on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1973 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Serta Penghapusan Direktorat Jenderal Khusus Pada Departemen Dalam Negeri
Also known as: Keppres 23/1973 · Keppres No. 23 Tahun 1973 · Keppres Nomor 23 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Departemen Dalam Negeri dengan menyempurnakan tugas pokok dan fungsi, terutama dalam pembinaan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah diubah menjadi dua direktorat terpisah.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membagi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah menjadi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Direktorat Jenderal Khusus dihapuskan, dan tugas serta fungsinya dialihkan ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut perincian pemisahan bidang, tugas, dan susunan organisasi dari kedua direktorat baru ini.