on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu Yang Tercantum Dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Also known as: Permen LHK 20/2022 · Permen LHK No. 20 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang peredaran hasil hutan kayu (HHK) yang tercantum dalam Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Latar belakangnya adalah masuknya beberapa jenis HHK ke dalam Apendiks CITES, yang mengharuskan pemanfaatan dan peredarannya memperhatikan aspek ketertelusuran, legalitas, dan keberlanjutan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dokumen legalitas pengangkutan HHK yang termasuk dalam Apendiks CITES.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: