For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional

Also known as: PERPRES 17/2005 · PERPRES No. 17 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2005Publication Date:7 Februari 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKomisi Kepolisian Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 2005
Publication Date07 Februari 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait pembentukan Komisi Kepolisian Nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini berwenang mengumpulkan dan menganalisis data terkait anggaran, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kepolisian. Selain itu, komisi ini juga menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian. Keanggotaan komisi terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan masa jabatan tertentu dan persyaratan yang harus dipenuhi. Segala biaya pelaksanaan tugas komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)