Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan guna melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan sarana kesehatan (seperti izin praktik berkelompok dokter, rumah bersalin, balai pengobatan, laboratorium klinik, apotek, optikal, rumah sakit) dan tenaga kesehatan (izin praktik dokter spesialis/umum/gigi, bidan, perawat, fisioterapis, serta izin kerja asisten apoteker, perawat, refraksionis optisien, perawat gigi). Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan di bidang penyelenggaraan sarana penunjang kesehatan lainnya seperti penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi, rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu, dan pendaftaran pengobat tradisional (Battra).
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta persyaratan dan tata cara perizinan.