For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 13/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2008Publication Date:29 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Oktober 2008
Publication Date29 Juli 2008
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kendal (Lembaran daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2001 Seri C No. 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan guna melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan sarana kesehatan (seperti izin praktik berkelompok dokter, rumah bersalin, balai pengobatan, laboratorium klinik, apotek, optikal, rumah sakit) dan tenaga kesehatan (izin praktik dokter spesialis/umum/gigi, bidan, perawat, fisioterapis, serta izin kerja asisten apoteker, perawat, refraksionis optisien, perawat gigi). Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan di bidang penyelenggaraan sarana penunjang kesehatan lainnya seperti penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi, rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu, dan pendaftaran pengobat tradisional (Battra). Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta persyaratan dan tata cara perizinan.

1. Izin/rekomendasi/sertifikat yang berkaitan dengan penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam izin tersebut. 2. Permohonan izin/rekomendasi/sertifikat yang berkaitan penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan yang diajukan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diproses dan diberikan izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 39, sehingga merugikan keuangan daerah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. 2. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2), atau Pasal 39 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).