For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan

Also known as: PP 74/2013 · PP No. 74 Tahun 2013 · PP Nomor 74 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2013Publication Date:14 November 2013
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2013
Publication Date14 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia di Kementerian Perhubungan dengan melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009. Jenis PNBP yang berlaku meliputi jasa transportasi darat, laut, udara, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Kementerian Perhubungan juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja sama, kepemimpinan, dan fungsional dengan tarif yang ditentukan dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan pemerintah terkait. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)