For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Satuan Kerja Inaktif di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 16/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 16/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2014Publication Date:2 April 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengelolaan Satuan Kerja Inaktif di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 Februari 2014
Publication Date02 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan Satuan Kerja (Satker) Inaktif di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyusunan laporan keuangan, pengelolaan barang milik negara (BMN), dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang terhambat karena status inaktif suatu Satker.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan Penetapan Satker Inaktif: Pejabat Eselon I wajib mengidentifikasi, menyusun daftar, dan mengusulkan Satker Inaktif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan. Mereka juga bertanggung jawab menyusun usulan pejabat yang akan menjadi Kuasa Khusus Satker Inaktif serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas Kuasa Khusus.
  2. Penetapan Kuasa Khusus Satker Inaktif: Dalam satu Eselon I ditunjuk satu Kuasa Khusus Satker Inaktif yang menangani satu atau lebih Satker Inaktif. Sekretaris Jenderal berwenang menetapkan Kuasa Khusus Satker Inaktif berdasarkan usulan Pejabat Eselon I.
  3. Tugas Kuasa Khusus Satker Inaktif: Kuasa Khusus memiliki tugas menyiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan sistem akuntansi instansi, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan barang, mengoordinasi rekonsiliasi laporan keuangan dan BMN, mengamankan dan mengawasi penggunaan BMN, menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), menutup rekening bendahara, dan menyiapkan usul likuidasi entitas akuntansi.
  4. Wewenang Kuasa Khusus Satker Inaktif: Kuasa Khusus berwenang menunjuk organisasi UAKPA/UAKPB, menunjuk anggota tim, membentuk dan memimpin UAKPA/UAKPB, mengoordinasi pelaksanaan sistem akuntansi instansi, menandatangani laporan keuangan, mengajukan permohonan penetapan status BMN, menggunakan BMN, mengajukan usulan pemindahtanganan dan penghapusan BMN, membentuk tim ad-hoc penyelesaian kerugian negara, menagih dan menyetorkan kewajiban ganti rugi, menyelenggarakan diskusi penyelesaian manajerial, dan mengajukan usul penuntasan dan penutupan Satker Inaktif.
  5. Pembiayaan Kuasa Khusus Satker Inaktif: Pembiayaan Kuasa Khusus Satker Inaktif dilekatkan pada Satker yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

(-)

(-)