For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Also known as: Peraturan Kejaksaan 7/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date14 Desember 2021
Publication Date07 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara. Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum masyarakat. Pedoman ini mencakup berbagai aspek seperti asas, pembiayaan, dan pelaporan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.

1. Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, terhadap penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang masih berlangsung sebelum Peraturan Kejaksaan ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015.

(-)