Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait ruang udara dan navigasi penerbangan, pertimbangan dalam penyusunan tatanan navigasi penerbangan nasional, penetapan kawasan udara terlarang dan terbatas, serta kawasan identifikasi pertahanan udara. Selain itu, diatur pula mengenai kawasan pelatihan terbang, prosedur penetapan dan penggunaan kawasan tersebut, serta publikasi peta ruang udara. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi ruang udara, tatanan jalur penerbangan, penyelenggaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, penerapan Air Traffic Flow Management (ATFM), Collaborative Decision Making (CDM), dan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM). Lebih lanjut, diatur mengenai pelayanan telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pembentukan unit pelayanan navigasi penerbangan, serta rencana induk navigasi penerbangan yang mencakup pengembangan manajemen lalu lintas penerbangan, pelayanan telekomunikasi penerbangan, dan manajemen informasi aeronautika. Terakhir, Peraturan Menteri ini mencabut ketentuan mengenai pembentukan unit pelayanan lalu lintas penerbangan Aerodrome Control Tower (TWR) pada bandar udara yang melayani pergerakan pesawat udara dengan frekuensi paling sedikit 10 (sepuluh) pergerakan.