For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK BATANG HARI

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 19/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 November 2008Publication Date:24 November 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK BATANG HARI
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date24 November 2008
Publication Date24 November 2008
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk memberikan layanan penyiaran kepada masyarakat di Kabupaten Batang Hari. Lembaga ini bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkukuh integritas nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Sifat Lembaga: Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari didirikan sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial.
  2. Perizinan: Lembaga ini wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari instansi yang berwenang.
  3. Alat Kelengkapan: Lembaga ini memiliki Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, serta Dewan Direksi yang diangkat oleh Dewan Pengawas.
  4. Susunan Organisasi: Terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi (Direktur, Kepala Seksi Tata Usaha, dan Kepala Seksi Penyiaran).
  5. Pelaksanaan Siaran: Isi siaran harus informatif, edukatif, menghibur, dan bermanfaat, serta menjaga netralitas dan tidak boleh mengandung unsur yang dilarang (fitnah, kekerasan, SARA). Bahasa pengantar utama adalah Bahasa Indonesia.
  6. Siaran Iklan: Mengatur tentang siaran iklan niaga dan layanan masyarakat, dengan batasan waktu dan materi yang diatur.
  7. Dewan Pengawas: Memiliki kewenangan memilih dan memberhentikan Dewan Direksi, menetapkan program umum, serta mengawasi kinerja Dewan Direksi.
  8. Dewan Direksi: Bertanggung jawab menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama.
  9. Sumber Pembiayaan: Berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

(-)

(-)