For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Also known as: Peraturan BPH Migas 3/2024 · Peraturan BPH Migas No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2024Publication Date:27 September 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPHMigas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. 2. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPHMigas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1406).

Peraturan BPH Migas ini mengatur tentang pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi secara efektif dan efisien serta optimalisasi nilai tambah kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata kelola dan tata cara pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa, yang menekankan pada prinsip terbuka, transparan, akuntabel, dan adil. Transporter (Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa) memiliki hak dan kewajiban terkait pemanfaatan fasilitasnya oleh Shipper (Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya) dan Calon Shipper. Peraturan ini juga mengatur mengenai Access Arrangement (AA), yaitu dokumen yang berisi syarat dan kondisi pemanfaatan bersama pipa Transporter, yang harus disusun oleh Transporter dan disetujui oleh Badan Pengatur.

Hak dan kewajiban Transporter meliputi pemungutan tarif, pengelolaan Gas Stock Account, dan penyediaan informasi. Shipper memiliki hak untuk mendapatkan jasa pengangkutan dan informasi terkait, serta kewajiban membayar tarif dan memenuhi spesifikasi gas. Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) menjadi dasar kesepakatan antara Transporter dan Shipper. Peraturan ini juga mengatur mengenai Reserved Capacity, yaitu kapasitas pipa yang dialokasikan untuk Shipper, dan memungkinkan Transporter untuk melakukan kegiatan niaga gas bumi dengan persyaratan tertentu.

1. Transporter yang telah memiliki AA dan telah digunakan dalam PPG sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini, tetap berlaku dan harus menyesuaikan AA sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku. 2. Transporter dan Shipper yang memiliki PPG yang tidak sesuai dengan ketentuan AA berdasarkan Peraturan Badan ini harus melakukan penyesuaian PPG paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan AA dari Kepala Badan Pengatur. 3. Transporter yang telah melakukan kegiatan usaha niaga Gas Bumi melalui Fasilitas Transporter sebelum terbitnya Peraturan Badan ini, harus mengajukan permohonan persetujuan Reserved Capacity Transporter kepada Badan Pengatur paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

1. Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Badan Usaha pemilik Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa tetapi belum memiliki Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tidak menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA dikenai sanksi administratif. 2. Dalam hal Transporter tidak dapat menyediakan Reserved Capacity Shipper untuk kepentingan umum dan/atau mendukung program pemerintah minimal 20 (dua puluh) persen dari Kapasitas Alir Maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. 3. Dalam hal Transporter tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.