Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peran serta masyarakat dalam pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan e-government yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Perencanaan harus dituangkan dalam rencana induk e-government yang selaras dengan rencana pembangunan daerah.
- Kewajiban setiap Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan dan mengelola e-government dalam memberikan pelayanan publik, termasuk pelayanan informasi, administratif, dan pengaduan.
- Penyediaan infrastruktur e-government oleh setiap Perangkat Daerah, yang dapat difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Infrastruktur harus sesuai dengan standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi.
- Pengelolaan aplikasi e-government yang terdiri dari aplikasi umum dan khusus. Aplikasi harus bersifat kode-sumber terbuka (open source) dan memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan.
- Penyediaan data dan informasi oleh setiap Perangkat Daerah, dengan menjaga keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data.
- Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dan peningkatan kompetensi untuk mendukung penyelenggaraan e-government.
- Pelaksanaan e-government sesuai dengan standar dan ketentuan tata kelola teknologi informasi.
- Pengalokasian pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan e-government dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengintegrasikan penyelenggaraan e-government.