For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government.

Also known as: Perda Kota Salatiga 11/2018 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan E-Government.
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peran serta masyarakat dalam pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan e-government yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Perencanaan harus dituangkan dalam rencana induk e-government yang selaras dengan rencana pembangunan daerah.
  2. Kewajiban setiap Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan dan mengelola e-government dalam memberikan pelayanan publik, termasuk pelayanan informasi, administratif, dan pengaduan.
  3. Penyediaan infrastruktur e-government oleh setiap Perangkat Daerah, yang dapat difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Infrastruktur harus sesuai dengan standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi.
  4. Pengelolaan aplikasi e-government yang terdiri dari aplikasi umum dan khusus. Aplikasi harus bersifat kode-sumber terbuka (open source) dan memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan.
  5. Penyediaan data dan informasi oleh setiap Perangkat Daerah, dengan menjaga keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data.
  6. Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dan peningkatan kompetensi untuk mendukung penyelenggaraan e-government.
  7. Pelaksanaan e-government sesuai dengan standar dan ketentuan tata kelola teknologi informasi.
  8. Pengalokasian pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan e-government dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengintegrasikan penyelenggaraan e-government.

(-)

1. Setiap penyelenggara e-government pada Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 12 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan/atau Pasal 19 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.