For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi

Also known as: PP 42/1992 · PP No. 42 Tahun 1992 · PP Nomor 42 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 1992Publication Date:23 Juli 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, Dan Sarolangun Bangko Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 1992
Publication Date23 Juli 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk enam kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Bungo Tebo, Tanjung Jabung, dan Sarolangun Bangko dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan. Kecamatan yang dibentuk adalah Mestong, Pelepat, Dendang, Sadu, Pamenang, dan Pelawan Singkut. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dari bagian wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga mengurangi wilayah kecamatan asal. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru juga ditetapkan. Peraturan ini mengatur bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Selain itu, perubahan administratif seperti pemecahan atau penggabungan desa dalam kecamatan baru diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)