For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Peraturan LAN 3/2018 · Peraturan LAN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2018Publication Date:6 Februari 2018
KearsipanPendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeProduk Hukum Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date06 Februari 2018
Publication Date06 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan, Keputusan dan Instruksi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai jenis Produk Hukum dan menyerasikan materi muatan yang disesuaikan dengan jenis dan/atau hierarki Produk Hukum di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Produk Hukum di LAN terdiri atas Peraturan dan Keputusan Administrasi Pemerintahan. Peraturan terdiri atas Peraturan LAN dan Peraturan internal LAN (Peraturan Kepala LAN dan peraturan lain untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN yang diatur dalam Peraturan LAN). Keputusan Administrasi Pemerintahan terdiri atas Keputusan, Surat Edaran, Instruksi, dan bentuk Keputusan Administrasi Pemerintahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan penetapan Peraturan LAN ditetapkan oleh Kepala LAN, sedangkan Peraturan internal LAN ditetapkan oleh Kepala LAN atau pimpinan unit kerja sesuai dengan Peraturan LAN dan/atau Peraturan Kepala LAN. Kewenangan penetapan Keputusan Administrasi Pemerintahan berada pada Kepala LAN dan pejabat lain di lingkungan LAN yang berwenang, sementara Surat Edaran dan Instruksi ditetapkan oleh Kepala LAN. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat menandatangani Keputusan berdasarkan pelimpahan wewenang atau persetujuan tertulis dari Kepala LAN. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Ketua STIA LAN dapat menandatangani Surat Edaran berdasarkan pelimpahan wewenang atau persetujuan tertulis dari Kepala LAN.

Materi muatan Peraturan LAN berisi materi penyelenggaraan tugas dan fungsi LAN, baik internal maupun eksternal. Materi muatan Peraturan Kepala LAN berisi materi untuk melaksanakan tugas dan fungsi LAN yang berlaku di lingkungan internal LAN. Materi muatan Peraturan lain berisi materi yang bersifat teknis operasional di lingkungan unit kerjanya. Materi muatan Keputusan berisi materi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi LAN untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan lainnya. Surat Edaran berisi pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak terkait implementasi kebijakan. Instruksi berisi perintah atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan LAN diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Penyebarluasan Peraturan dilakukan melalui laman resmi LAN dan/atau media penyebarluasan lain. Keputusan Administrasi Pemerintahan dapat disebarluaskan melalui laman resmi LAN dan/atau media penyebarluasan lain jika bersifat terbuka dan tidak dilarang untuk dipublikasikan.

1. Sejak dibentuk Politeknik STIA LAN dan setelah ditetapkan serta diangkat Direktur Politeknik STIA LAN, Peraturan Ketua STIA LAN dicabut dan diubah menjadi Peraturan Direktur Politeknik STIA LAN sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 846). 2. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala LAN yang mengatur mengenai jenis Produk Hukum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini. 3. Semua Peraturan Kepala LAN yang sudah ada sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku dan bersifat sebagai Peraturan LAN, harus dimaknai sebagai Peraturan LAN, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

(-)