on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 9/2023 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp4.018.857.893.751,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer; Belanja Daerah sebesar Rp4.573.597.534.116,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga; serta Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, aset lainnya), dan belanja tidak terduga.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.