For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987

Also known as: Perda Kota Surakarta 13/1986 · Perda Kota Surakarta No. 13 Tahun 1986 · Perda Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:4 April 1987Publication Date:31 Desember 1986
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date04 April 1987
Publication Date31 Desember 1986
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Perturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 31 Juli 1986 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; 2. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1986 tanggal 31 Juli 1986 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1985/1986.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk tahun anggaran 1986/1987. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada pendapatan dan belanja daerah, baik untuk pendapatan rutin maupun pendapatan pembangunan. Secara spesifik, anggaran pendapatan daerah diperkirakan bertambah sebesar Rp. 92.514.000,00 sehingga menjadi Rp 11.346.429.000,00. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp.2.514.000,00 sehingga menjadi Rp. 11.346.429.000,00. Selain itu, terdapat perubahan pada pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan, di mana diperkirakan berkurang sebesar Rp 408.720.000,00 sehingga menjadi Rp2.756.487.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai penambahan dan pengurangan pendapatan serta belanja dimuat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)