For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordimator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 12/2017 · Permenko Perekonomian No. 12 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:14 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordimator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date14 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mengharuskan setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya guna mencapai pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan utamanya adalah memperkuat komitmen pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melaporkan harta kekayaan mereka, dengan kerjasama sinergis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk Menteri Koordinator, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Pelaporan dilakukan secara periodik setiap tahun dan pada saat pengangkatan atau berakhirnya masa jabatan. Pengelolaan LHKPN dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Manusia, dengan pengawasan oleh Inspektorat. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh KPK.

(-)

  1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Sebelum sanksi dijatuhkan, diberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis secara bertahap.