For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: PP 49/2020 · PP No. 49 Tahun 2020 · PP Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Penanganan PandemiHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19. Kebijakan ini mencakup penyesuaian iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu. Penyesuaian tersebut meliputi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi perusahaan dan menjaga kesinambungan program jaminan sosial selama masa pandemi.

(-)

  • Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikenakan denda sebesar 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan.