Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel, berdayaguna, dan berhasilguna, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD yang menangani pengelolaan barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, penyimpan barang milik daerah, dan pengurus barang milik daerah.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Barang bergerak dari proses pengadaan diterima oleh penyimpan barang, sedangkan barang tidak bergerak diterima oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna serta penghapusan dari daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pembinaan dilakukan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, serta pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Pembiayaan: Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang milik daerah, disediakan biaya operasional yang dibebankan pada APBD.
- Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang: Setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.
- Sengketa Barang Milik Daerah: Penyelesaian terhadap barang milik daerah yang disengketakan dilakukan melalui musyawarah atau upaya hukum.