For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kota Pontianak 11/2016 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Konstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat Kota Pontianak yang menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan perumahan dan permukiman kumuh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Kriteria dan Tipologi Kumuh:** Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga mengatur tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis (di atas air, tepi air, dataran rendah, rawan bencana). - **Pencegahan:** Melalui pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelayakan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. - **Peningkatan Kualitas:** Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan pengelolaan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat. - **Penyediaan Tanah dan Pendanaan:** Mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan tanah dan pendanaan untuk program peningkatan kualitas perumahan kumuh. - **Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Merumuskan kebijakan, melakukan survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, pembinaan peran masyarakat, dan penyediaan pertanahan. - **Pola Kemitraan dan Peran Masyarakat:** Mendorong kemitraan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dan masyarakat, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 78 dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pengawasan, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pengenaan denda administratif, dan penutupan lokasi.