on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 40/2021 · Permentan No. 40 Tahun 2021 · Permentan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data di lingkup Kementerian Pertanian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan unit kerja di Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi pertanian sebagai Walidata. Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola data dari Produsen Data, serta menyebarluaskan data melalui Portal Satu Data Indonesia. Produsen Data meliputi seluruh unit kerja eselon II di Kementerian Pertanian, yang bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya kepada Walidata.
Tata kelola data meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data. Perencanaan data mencakup penyusunan usulan daftar data pertanian yang akan dikumpulkan dan dijadikan Data Prioritas. Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data dengan berbagai metode seperti pencacahan, survei, dan observasi. Walidata melakukan pemeriksaan data untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia. Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lain yang sesuai.
Peraturan ini juga mengatur pembatasan akses data tertentu yang dapat diajukan kepada Forum Satu Data Indonesia. Pendanaan untuk penyelenggaraan tugas Walidata dan Produsen Data bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertanian dan sumber pendanaan lain yang sah.