Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kota Cirebon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam sistem hukum nasional, serta untuk memastikan bahwa produk hukum daerah memiliki landasan yang pasti dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Produk Hukum Daerah**: Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perwal, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
2. **Materi Muatan Perda**: Materi muatan Perda meliputi penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan materi muatan lokal.
3. **Perencanaan Pembentukan Perda (Propemperda)**: Proses penyusunan Propemperda melibatkan DPRD dan Wali Kota, dengan daftar Rancangan Perda didasarkan pada perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
4. **Penyusunan Rancangan Perda**: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Wali Kota, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Proses penyusunan di lingkungan Pemerintah Daerah melibatkan tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
5. **Pembahasan Rancangan Perda**: Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Wali Kota melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
6. **Fasilitasi dan Evaluasi**: Rancangan Perda tertentu harus difasilitasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan, dan beberapa Rancangan Perda dievaluasi oleh Gubernur.
7. **Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi**: Proses penetapan melibatkan penandatanganan oleh Wali Kota atau pejabat yang berwenang, penomoran oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum atau Sekretaris DPRD, pengundangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah, dan autentifikasi.
8. **Pembatalan Produk Hukum Daerah**: Mengatur prosedur pembatalan Perda dan Perwal jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum.
9. **Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat**: Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menyebarluaskan produk hukum daerah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan.