For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 2/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2020Publication Date:2 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date02 Oktober 2020
Publication Date02 Oktober 2020
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 4.105.706.151.102,00 menjadi Rp 3.777.206.491.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 4.558.807.845.879,00 menjadi Rp 4.313.154.190.977,38 setelah perubahan. Defisit setelah perubahan menjadi Rp (535.947.699.977,38). Dari sisi pembiayaan, penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 535.997.699.977,38 dan pengeluaran tetap Rp 50.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)