Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2015 ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tahapan Pemilihan Kepala Desa:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan memenuhi syarat lain sesuai adat istiadat setempat.
3. **Proses Pencalonan:** Pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan kampanye.
4. **Pemungutan Suara:** Dilakukan melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon.
5. **Penetapan:** Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
6. **Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan:** Kepala Desa terpilih disahkan, diangkat, dan dilantik oleh Bupati.
7. **Pemberhentian Kepala Desa:** Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa yang telah dilantik.