For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 5/2023 · Perda Kabupaten Luwu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2023Publication Date:28 Desember 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date28 Agustus 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBelopa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, peran serta dalam pembangunan daerah, dan perlindungan tenaga kerja. Peraturan ini mencakup perencanaan ketenagakerjaan yang terpadu, implementasi sistem latihan kerja nasional, peningkatan produktivitas daerah, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, serta perlindungan tenaga kerja melalui peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial. Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pembinaan, dan layanan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, termasuk kewajiban bagi LPK untuk memiliki izin dan menjaga kualitas pelatihan. Penempatan tenaga kerja diutamakan bagi tenaga kerja lokal, dan perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan dan membayar dana kompensasi. Perusahaan dengan minimal 10 tenaga kerja wajib membuat peraturan perusahaan yang mencantumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib melapor dan mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengupahan, perlindungan tenaga kerja, dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan.

1. Sebelum ditetapkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin.