For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 100/2017 · Permendagri No. 100 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 100 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 November 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date06 November 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 15 hingga PBU P18, memastikan bahwa posisi pilar batas dan titik koordinat bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)