For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)

Also known as: Permeninves/BKPM 5/2025 · Permeninves/BKPM No. 5 Tahun 2025 · Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2025Publication Date:1 Oktober 2025
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
LocationKementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date02 Oktober 2025
Publication Date01 Oktober 2025

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS). PBBR dilaksanakan melalui Sistem OSS, di mana Pelaku Usaha diberikan Hak Akses. Pelaksanaan PBBR memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bidang usaha prioritas, persyaratan tertentu, alokasi untuk koperasi dan UMK-M, bidang usaha tertutup, dan bidang usaha khusus. Kegiatan usaha dilaksanakan melalui tahapan memulai dan menjalankan usaha, yang meliputi subtahapan pemenuhan legalitas, persyaratan dasar (KKPR, PL, PBG, SLF), perolehan PB atau PB UMKU, persiapan, dan operasional/komersial. Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai identitas dan legalitas berusaha, serta berfungsi sebagai hak akses kepabeanan, angka pengenal importir, pendaftaran jaminan sosial, dan wajib lapor ketenagakerjaan. NIB diterbitkan melalui Sistem OSS. Pelaku Usaha yang dapat mengajukan PBBR meliputi orang perseorangan, badan usaha, dan badan usaha luar negeri. Peraturan ini juga mengatur ketentuan nilai investasi dan permodalan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan skala usaha dan jenis kegiatan. Penerbitan persyaratan dasar (KKPR, PL, PBG, SLF) dan Perizinan Berusaha (PB) serta PB UMKU dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS. Pengisian data usaha mencakup data spasial, kesesuaian ruang, dan data kegiatan usaha, yang divalidasi melalui integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terkait. Persyaratan dasar seperti KKPR, PL, dan PBG/SLF memiliki mekanisme penerbitan dan kemudahan tertentu, termasuk untuk bangunan gedung yang dipakai bersama dan kegiatan usaha pendukung. Pengaturan detail mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lokasi usaha darat dan laut, termasuk prosedur penerbitan Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, Persetujuan KKPRL, dan persetujuan terkait kawasan hutan, diatur secara rinci. Masa berlaku KKPR dan prosedur perpanjangannya juga dijelaskan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, serta persetujuan pelepasan kawasan hutan.

(-)

Pelanggaran terhadap pernyataan mandiri mengenai modal ditempatkan/disetor sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) akan dikenai sanksi administratif.
MINISTER OF INVESTMENT AND HEAD OF THE INVESTMENT COORDINATING BOARD
REPUBLIC OF INDONESIA
COPY
MINISTER OF INVESTMENT AND HEAD OF THE INVESTMENT COORDINATING BOARD REGULATION
NUMBER 5 OF 2025
CONCERNING
GUIDELINES AND PROCEDURES FOR THE IMPLEMENTATION OF RISK-BASED BUSINESS LICENSING
AND INVESTMENT FACILITIES THROUGH THE ELECTRONIC INTEGRATED BUSINESS LICENSING SYSTEM
(ONLINE SINGLE SUBMISSION)

BY THE GRACE OF THE ONE ALMIGHTY GOD

THE MINISTER OF INVESTMENT AND HEAD OF THE INVESTMENT COORDINATING BOARD OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to provide legal certainty in the process of implementing risk-based business licensing and to fulfill the provisions of Article 219 paragraph (5), Article 256 paragraph (8), Article 257 paragraph (3), Article 262,
Considering:
  1. that to provide legal certainty in the process of implementing risk-based
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.