For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 11/2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentSampit

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai BPD dalam Peraturan Daerah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses demokrasi di tingkat desa dan mewujudkan keseimbangan tugas, fungsi, serta kewenangan antara Kepala Desa dan BPD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, fungsi, dan wewenang BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa dan APBDes bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Wewenang BPD mencakup penyusunan tata tertib BPD, pembahasan rancangan Peraturan Desa dan RAPBDes, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, serta penggalian dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, mendapatkan biaya operasional, serta memperoleh pengembangan kapasitas. Anggota BPD juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi yang berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Selain itu, terdapat larangan bagi anggota BPD, seperti merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan, menjadi panitia proyek desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.

1. Keanggotaan BPD yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan berakhir masa keanggotaannya. 2. Tata Tertib BPD yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan sampai dengan ditetapkannya Tata Tertib BPD yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi Administratif dapat diberikan kepada BPD apabila tidak melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf c, huruf e dan huruf f. 2. Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tidak dibayarkan hak keuangan BPD selama 3 (tiga) bulan.