For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Purwakarta

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2009Publication Date:10 Maret 2009
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Purwakarta
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date10 Maret 2009
Publication Date10 Maret 2009
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan aksesibilitas terhadap layanan KIBBLA, serta mengubah perilaku masyarakat dan penyedia layanan kesehatan agar lebih mendukung kesehatan KIBBLA.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa kesehatan adalah kebutuhan dasar dan KIBBLA merupakan faktor utama dalam kehidupan keluarga. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, serta mencapai peningkatan akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KIBBLA, termasuk:

  • Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, serta menjamin pembiayaan bagi penduduk miskin. Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar. Masyarakat dan sektor usaha swasta juga memiliki kewajiban untuk mendukung pelayanan KIBBLA.
  • Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berwenang memberikan pendidikan dan penyuluhan KIBBLA, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan audit medis. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur, membina, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan KIBBLA.
  • Pelayanan Kesehatan Ibu: Mengatur pelayanan kesehatan bagi ibu dan pasangan usia subur, pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan kontrasepsi.
  • Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita: Mengatur program pemberian ASI eksklusif, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak balita, serta pemberian makanan tambahan bagi anak balita kurang gizi.
  • Sumber Daya KIBBLA: Mengatur tenaga KIBBLA, sarana pelayanan kesehatan, dan pendanaan kesehatan. Pemerintah daerah wajib menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan KIBBLA dan meningkatkan sarana pelayanan kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan atau sanksi administrasi kepegawaian lainnya.