on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nias
Also known as: Perda Kabupaten Nias 2/2011 · Perda Kabupaten Nias No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias. Latar belakang pembentukan BPBD adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, serta koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pencegahan dan Pemantauan serta Seksi Kesiapsiagaan dan Sosialisasi), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Penanganan Pengungsi serta Seksi Logistik dan Pendistribusian), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Perbaikan serta Seksi Rekonstruksi), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Satuan Tugas. Kepala Pelaksana BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio.