For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nias

Also known as: Perda Kabupaten Nias 2/2011 · Perda Kabupaten Nias No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2011Publication Date:4 Mei 2011
Struktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nias
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date04 Mei 2011
Publication Date04 Mei 2011
Place of EnactmentGido

Peraturan ini mencabut: 1. Setiap Peraturan dan Ketentuan yang berhubungan dengan BPBD yang telah ditetapkan.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias. Latar belakang pembentukan BPBD adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, serta koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pencegahan dan Pemantauan serta Seksi Kesiapsiagaan dan Sosialisasi), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Penanganan Pengungsi serta Seksi Logistik dan Pendistribusian), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Perbaikan serta Seksi Rekonstruksi), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Satuan Tugas. Kepala Pelaksana BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka setiap Peraturan dan Ketentuan yang berhubungan dengan BPBD yang telah ditetapkan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)