For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu

Also known as: Permendagri 72/2013 · Permendagri No. 72 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pembangunan Wilayah Terpadu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan ketidakserasian pembangunan antar wilayah dengan pendekatan pembangunan terpadu. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keterpaduan, keserasian, keseimbangan laju pertumbuhan, dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Peraturan ini menetapkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang menyelenggarakan Pembangunan Wilayah Terpadu (PWT) melalui program kewilayahan. Kewenangan penyusunan dan pelaksanaan PWT didelegasikan kepada Bappeda dan SKPD terkait. Ruang lingkup PWT meliputi Pembangunan Wilayah Terpadu Jangka Panjang (PWTJP), Jangka Menengah (PWTJM), dan Tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan dan penentuan kawasan strategis, serta pembobotan aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan untuk menentukan prioritas kawasan PWT.

1. Dalam hal peraturan daerah tentang RTRW belum ditetapkan, pemilihan kawasan mengacu pada rancangan RTRW. 2. Dalam hal peraturan daerah tentang RPJPD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, arah kebijakan dan sasaran PWTJP ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJPD. 3. Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, program kewilayahan PWTJM ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJMD.

(-)