For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembelajaran Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Gorontalo

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 3/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembelajaran Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Gorontalo
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date12 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini mengatur tentang pembelajaran ilmu gizi berbasis makanan khas daerah Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia Provinsi Gorontalo yang sehat, cerdas, dan produktif melalui peningkatan tradisi dan budaya tentang makanan khas daerah. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat tentang gizi dan kesehatan, memutus mata rantai masalah gizi, mengembangkan budaya makanan khas daerah, dan mentransformasikan hasil riset tentang makanan tradisional. Ketentuan substansial mencakup penerapan pembelajaran ilmu gizi berbasis makanan khas daerah Gorontalo pada satuan pendidikan melalui muatan lokal, yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Pembelajaran juga diberikan dalam bentuk praktik, termasuk implementasi materi ilmu gizi, ilmu kesehatan, makanan khas daerah, dan kunjungan ke pusat penanggulangan masalah gizi. Penyelenggara makanan pada kegiatan formal maupun informal wajib menyediakan menu makanan khas Gorontalo. Peningkatan perilaku kesehatan masyarakat dilakukan melalui pembelajaran, sosialisasi, dan pengorganisasian kantin yang memenuhi standar gizi dan kesehatan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan Laboratorium Kuliner Berbasis Budaya dan membentuk pusat kajian gizi, kesehatan, dan makanan khas daerah Gorontalo. Informasi dan edukasi diberikan melalui pendidikan formal dan non formal dengan tenaga pendidik yang kompeten. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, LPMP, dan Lembaga Adat Gorontalo melakukan pembinaan. Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual di berbagai tempat. Gubernur dan Bupati/Walikota menyediakan anggaran untuk kegiatan terkait.

(-)

1. Setiap penyelenggara makanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. teguran lisan;dan b. teguran tertulis.