Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini mengatur tentang pembelajaran ilmu gizi berbasis makanan khas daerah Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia Provinsi Gorontalo yang sehat, cerdas, dan produktif melalui peningkatan tradisi dan budaya tentang makanan khas daerah. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat tentang gizi dan kesehatan, memutus mata rantai masalah gizi, mengembangkan budaya makanan khas daerah, dan mentransformasikan hasil riset tentang makanan tradisional.
Ketentuan substansial mencakup penerapan pembelajaran ilmu gizi berbasis makanan khas daerah Gorontalo pada satuan pendidikan melalui muatan lokal, yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Pembelajaran juga diberikan dalam bentuk praktik, termasuk implementasi materi ilmu gizi, ilmu kesehatan, makanan khas daerah, dan kunjungan ke pusat penanggulangan masalah gizi. Penyelenggara makanan pada kegiatan formal maupun informal wajib menyediakan menu makanan khas Gorontalo. Peningkatan perilaku kesehatan masyarakat dilakukan melalui pembelajaran, sosialisasi, dan pengorganisasian kantin yang memenuhi standar gizi dan kesehatan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan Laboratorium Kuliner Berbasis Budaya dan membentuk pusat kajian gizi, kesehatan, dan makanan khas daerah Gorontalo. Informasi dan edukasi diberikan melalui pendidikan formal dan non formal dengan tenaga pendidik yang kompeten. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, LPMP, dan Lembaga Adat Gorontalo melakukan pembinaan. Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual di berbagai tempat. Gubernur dan Bupati/Walikota menyediakan anggaran untuk kegiatan terkait.