For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 24/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2011Publication Date:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date02 Mei 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah seperti pemancangan tiang listrik. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah setelah mendapat izin dari Bupati atau petugas yang ditunjuk.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas, peruntukan, fasilitas, dan waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa.

Struktur tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kekayaan daerah yang digunakan, seperti lapangan, bangunan gedung, kursi, jalan, dan kendaraan/alat-alat berat. Tarif juga dibedakan berdasarkan lokasi dan jenis kegiatan. Retribusi harus dibayar minimal setengahnya di awal dan dilunasi setelah pemakaian selesai. Pemakai wajib memelihara dan merawat kekayaan daerah yang digunakan.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar lunas retribusi yang terutang pada saat SKRD diterbitkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.