on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 16/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Banyumili Kabupaten Rembang sebagai badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah. Pembentukan ini bertujuan untuk menyediakan layanan air minum yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat, berperan serta dalam pembangunan daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyelenggaraan pelayanan air minum dan kegiatan usaha lain yang terkait, dengan memperhatikan aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah) yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah sebagai pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, tugas, wewenang, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai perusahaan, satuan pengawas intern, komite audit, rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, operasional, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tarif, penggunaan laba, asosiasi, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, serta kepailitan.