on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
Also known as: Perda Kabupaten Serang 6/2012 · Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menata waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), serta mewujudkan keseimbangan usaha dan pemberdayaan usaha kecil melalui pengembangan kemitraan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi pendirian waralaba, pusat perbelanjaan, dan toko modern berdasarkan jenis usaha dan sistem jaringan jalan. Waralaba dan toko modern wajib menjual produk hasil daerah dan dilarang menjual minuman beralkohol di atas 5% serta makanan/minuman tanpa batas kadaluarsa. Pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha bagi usaha kecil minimal 10% dari luas bangunan.
Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara pemasok usaha kecil dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket, dan pengelola jaringan minimarket, termasuk ketentuan pembayaran tunai atau dalam jangka waktu 15 hari dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi kepentingan antara pemasok dan toko modern.
Peraturan ini juga mengatur perizinan, termasuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Dinas daerah.