For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 71/2017 · Permen Ristekdikti No. 71 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 71 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 November 2017Publication Date:6 November 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePedoman Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date20 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi semua Unit Organisasi dalam membangun, menata, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap Unit Organisasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mendorong setiap Unit Organisasi memiliki Proses Bisnis dan prosedur baku pada setiap tugas dan fungsi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong setiap Unit Organisasi memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan. Kementerian, PTN, dan Kopertis diwajibkan menyusun Peta Proses Bisnis dan SOP yang ditetapkan oleh Menteri, pemimpin PTN, dan koordinator Kopertis sesuai dengan tingkatannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kementerian, PTN, dan Kopertis harus menyusun Peta Proses Bisnis dan SOP yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)