on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Also known as: Peraturan KPK 3/2022 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2022 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatur tentang penaksiran benda sitaan yang lekas rusak dan penurunan nilai limit dalam pelaksanaan lelang ulang benda sitaan KPK. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (8) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan substansial meliputi: