on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan ini menetapkan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan tipe organisasi (Tipe A, Tipe B, Tipe C) untuk masing-masing Sekretariat, Inspektorat, Dinas, dan Badan. Setiap Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya masing-masing, seperti Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olahraga.