For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2021Publication Date:16 Maret 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date16 Maret 2021
Publication Date16 Maret 2021
Place of EnactmentBatauga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019.

Peraturan ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan ini menetapkan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan tipe organisasi (Tipe A, Tipe B, Tipe C) untuk masing-masing Sekretariat, Inspektorat, Dinas, dan Badan. Setiap Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya masing-masing, seperti Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olahraga.

(-)

(-)