on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua
Also known as: Permendagri 59/2020 · Permendagri No. 59 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Paniai di Provinsi Papua. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat yang menjadi batas wilayah kedua kabupaten, dimulai dari pertigaan batas dengan Kabupaten Mimika hingga titik-titik lainnya yang mengikuti punggung bukit dan sungai. Setiap titik koordinat yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan harus diacu dalam penentuan batas wilayah.