Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta memuat barang. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan operasional terminal agar berfungsi sebagaimana mestinya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pengelompokan terminal menjadi terminal penumpang (Tipe A, B, dan C) dan terminal barang.
2. Kewajiban bagi angkutan AKAP, AKDP, angkutan kota, dan angkutan pedesaan untuk masuk dan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal.
3. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat menaikkan/menurunkan penumpang atau barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
5. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas di terminal, seperti angkutan penumpang umum, bus AKDP/AKAP, angkutan barang, parkir kendaraan, penggunaan kios, dan sarana kebersihan umum.
6. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh Kabupaten Muaro Jambi.