For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 2/2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2006Publication Date:10 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Mei 2006
Publication Date10 Mei 2006
Place of EnactmentSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta memuat barang. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan operasional terminal agar berfungsi sebagaimana mestinya. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pengelompokan terminal menjadi terminal penumpang (Tipe A, B, dan C) dan terminal barang. 2. Kewajiban bagi angkutan AKAP, AKDP, angkutan kota, dan angkutan pedesaan untuk masuk dan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal. 3. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat menaikkan/menurunkan penumpang atau barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. 4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. 5. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas di terminal, seperti angkutan penumpang umum, bus AKDP/AKAP, angkutan barang, parkir kendaraan, penggunaan kios, dan sarana kebersihan umum. 6. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh Kabupaten Muaro Jambi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 14 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).