For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1957 tentang Penghapusan Tagihan Dari Kelebihan Tunjangan Anak Kepada Beberapa Orang Pegawai Pada Laboratorium Dan Balai Penyelidikan Penyakit Hewan Di Bogor

Also known as: Keppres 39/1957 · Keppres No. 39 Tahun 1957 · Keppres Nomor 39 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:12 Maret 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Tagihan Dari Kelebihan Tunjangan Anak Kepada Beberapa Orang Pegawai Pada Laboratorium Dan Balai Penyelidikan Penyakit Hewan Di Bogor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date12 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membebaskan tiga pekerja di Balai Penelitian Penyakit Hewan di Bogor dari kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan anak yang telah mereka terima. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kekeliruan dalam pembayaran tunjangan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja. Oleh karena itu, Presiden memutuskan bahwa Ismail, Arim, dan Sanusi tidak perlu mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kesalahan pembayaran bukanlah kesalahan pekerja dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Keuangan.

(-)

(-)