on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
Also known as: Keppres 7/2005 · Keppres No. 7 Tahun 2005 · Keppres Nomor 7 Tahun 2005
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Latar belakang pembentukan panitia ini adalah untuk memfasilitasi pemilihan anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang bertugas mengungkap kebenaran pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu, guna mencapai perdamaian dan persatuan bangsa. Panitia Seleksi terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan tugas utama mengumumkan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan kualitas calon, serta mengusulkan calon kepada Presiden. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terbentuknya anggota komisi, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.