For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 21/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2009Publication Date:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date06 Mei 2009
Publication Date05 Mei 2009
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan pasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta potensi retribusi pasar sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penggunaan fasilitas pasar berupa kios, stand/los, dan pelataran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif Retribusi:

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan golongan fasilitas pasar, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan masyarakat/pedagang, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi mencakup kios, stand/losd, pelataran tertutup, pelataran terbuka, kebersihan, dan keamanan, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan golongan fasilitas pasar. Terdapat juga biaya administrasi penggaritian kartu untuk kios, stand/losd, dan keterangan tempat pelataran.

Tata Cara Pemungutan:

Retribusi pasar dipungut dengan menggunakan SKRD, Kartu Tanda Bukti Pembayaran hak sewa, karcis atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetorkan secara bruto ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP).

Sanksi Administratif:

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.

Tata Cara Pembayaran:

Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lama 30 hari setelah saat terutang. Pembayaran dapat diangsur atau ditunda dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.

1. Hak menempati pasar yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.