For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 14/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2005Publication Date:22 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date26 Desember 2005
Publication Date22 Desember 2005
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 101)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2005 ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pelaksanaan tugas di bidang pemeliharaan ketentraman, penyelenggaraan ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati perlu dilakukan oleh suatu Organisasi Perangkat Daerah. Dasar hukum pembentukan Satpol PP ini adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang mengamanatkan pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Bogor akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)

(-)