on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2014
Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 24/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 24 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2013
Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) untuk Tahun Anggaran 2014. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk penyelamatan dan kesinambungan PDKS. Tujuan penambahan modal pada tahun anggaran 2014 adalah untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum (perjanjian), dan biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan.
Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2014. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan yang dipisahkan, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDKS dari tahun 2002 sampai dengan 2012 adalah sebesar Rp. 225.059.519.000,-. Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 26.000.000.000,- sehingga total modal dasar PDKS dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2014 menjadi Rp. 251.059.519.000,-. Dana penyertaan modal dicairkan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening PDKS.
PDKS wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan) dan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang disampaikan kepada Bupati melalui Badan Pengawas PDKS. Penatausahaan pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi perusahaan.