For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Perizinan di Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 8/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2013Publication Date:28 Juni 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendaftaran dan Perizinan di Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date08 Juli 2013
Publication Date28 Juni 2013
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaftaran dan Perijinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Tuban. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan penyelenggaraan perizinan, memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti pelayanan medik (praktik dokter, apoteker, bidan, perawat, dll.), pelayanan kesehatan penunjang (apotek, toko alat kesehatan, UMOT, laboratorium klinik pratama, optikal, pedagang eceran obat), dan pelayanan pengobat tradisional. Setiap pelayanan kesehatan wajib memiliki izin atau surat terdaftar dari Bupati, yang meliputi izin pendirian, izin penyelenggaraan/operasional, izin praktik, izin kerja, dan surat terdaftar/izin pengobat tradisional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara untuk memperoleh berbagai jenis izin dan surat terdaftar, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan.

Izin dan Surat Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 1 bulan. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenakan penutupan sementara sarana pelayanan kesehatan atau penghentian sementara pelayanan kesehatan selama 3 bulan. 3. Jika sanksi sebelumnya tidak diindahkan, dapat dikenakan penutupan sarana pelayanan kesehatan atau penghentian pelayanan kesehatan. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.