Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Tuban. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan penyelenggaraan perizinan, memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa pelayanan kesehatan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti pelayanan medik (praktik dokter, apoteker, bidan, perawat, dll.), pelayanan kesehatan penunjang (apotek, toko alat kesehatan, UMOT, laboratorium klinik pratama, optikal, pedagang eceran obat), dan pelayanan pengobat tradisional. Setiap pelayanan kesehatan wajib memiliki izin atau surat terdaftar dari Bupati, yang meliputi izin pendirian, izin penyelenggaraan/operasional, izin praktik, izin kerja, dan surat terdaftar/izin pengobat tradisional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara untuk memperoleh berbagai jenis izin dan surat terdaftar, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan.