on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV
Also known as: PP 58/2012 · PP No. 58 Tahun 2012 · PP Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia IV, yang berfungsi untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perusahaan ini didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan beroperasi tanpa mencari keuntungan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan jumlah sebesar Rp100.000.000,00. Perusahaan ini memiliki fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat, dengan kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pemerintah dan pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN. Dewan direktur terdiri dari satu Direktur Utama dan dua anggota, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penerbitan SBSN dan membuat laporan tahunan kepada Menteri.